1. Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Pemerintah
kota/daerah dalam melaksanakan pembangunan harus direncanakan dan diputuskan
dengan baik, beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan rencana tata
ruang wilayah nasional yaitu :
a. Wawasan
nusantara dan ketahanan nasional;
b. Perkembangan
permasalahan regional dan global serta hasil pengkajian implikasi penataan
ruang nasional;
c. Upaya perataan
pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi.
Aspek lain yang juga menjadi
perhatian dalam penyusunan rencana tata ruang nasional yaitu :
a. Keselarasan
aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah;
b. Daya dukung
dan daya tamping lingkungan hidup;
c. Rencana pembangunan
jangka panjang nasional;
d. Rencana tata
ruang kawasan strategis nasional;
e. Rencana tata
ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
2. Muatan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
a. Tujuan,
kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah nasional;
b. Rencana struktur
ruang wilayah nasional yang meliputi sistem perkotaan nasional, yang terkait
dengan kawasan pedesaan dalam wilayah pelayanan dan sistem jaringan prasarana
utama;
c. Rencana pola
ruang wilayah nasional, yang meliputi kawasan lindung nasional dan budi daya
yang memiliki nilai strategis nasional;
d. Penetapan kawasan
strategis nasional;
e. Arahan pemanfaatan
ruang wilayah nasional yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi sistem
nasional, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan
sanksi.
3. Fungsi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Fungsi
rencana tata ruang nasional menjadi pedoman untuk hal hal sebagai berikut :
a. Penyusunan rencana
pembangunan jangka panjang nasional;
b. Penyusunan rencana
pembangunan jangka menengah nasional;
c. Pemanfaatan
ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah nasional;
d. Mewujudkan keterpaduan,
keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi serta
keserasian antarsektor;
e. Penetapan lokasi
dan fungsi ruang untuk investasi;
f.
Penataan ruang kawasan strategis nasional;
g. Penataan ruang
wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
4. Jangka Waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Hal hal yang berhubungan dengan jangka waktu rencana tata
ruang adalah sebagai berikut :
a. Jangka
waktu rencana tata ruang wilayah nasional adalah dua puluh tahun;
b. Rencana tata
ruang wilayah nasional ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun;
c. Dalam kondisi
lingkungan strategis tertentu, yang berkaitan dengan bencana alam skala besar
yang ditetapkan dengan peraturan perundang – undangan dan/atau perubahan batas territorial
negara yang ditetapkan dengan undang – undang, rencana tata ruang wilayah
nasional tersebut ditinjau kembali lebih dari satu kali dalam lima tahun;
d. Rencana
tata ruang wilayah nasional diatur dengan peraturan pemerintah.
No comments:
Post a Comment