Thursday, July 21, 2016

Sistem Perencanaan Wilayah Nasional




1.      Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Pemerintah kota/daerah dalam melaksanakan pembangunan harus direncanakan dan diputuskan dengan baik, beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah nasional yaitu :
a.      Wawasan nusantara dan ketahanan nasional;
b.      Perkembangan permasalahan regional dan global serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang nasional;
c.       Upaya perataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi.
Aspek lain yang juga menjadi perhatian dalam penyusunan rencana tata ruang nasional yaitu :
a.      Keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah;
b.      Daya dukung dan daya tamping lingkungan hidup;
c.       Rencana pembangunan jangka panjang nasional;
d.      Rencana tata ruang kawasan strategis nasional;
e.      Rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.

2.      Muatan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
a.      Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah nasional;
b.      Rencana struktur ruang wilayah nasional yang meliputi sistem perkotaan nasional, yang terkait dengan kawasan pedesaan dalam wilayah pelayanan dan sistem jaringan prasarana utama;
c.       Rencana pola ruang wilayah nasional, yang meliputi kawasan lindung nasional dan budi daya yang memiliki nilai strategis nasional;
d.      Penetapan kawasan strategis nasional;
e.      Arahan pemanfaatan ruang wilayah nasional yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi sistem nasional, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
3.      Fungsi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Fungsi rencana tata ruang nasional menjadi pedoman untuk hal hal sebagai berikut :
a.      Penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional;
b.      Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional;
c.       Pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah nasional;
d.      Mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi serta keserasian antarsektor;
e.      Penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi;
f.        Penataan ruang kawasan strategis nasional;
g.      Penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

4.      Jangka Waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Hal hal yang berhubungan dengan jangka waktu rencana tata ruang adalah sebagai berikut :
a.      Jangka waktu rencana tata ruang wilayah nasional adalah dua puluh tahun;
b.      Rencana tata ruang wilayah nasional ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun;
c.       Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu, yang berkaitan dengan bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang – undangan dan/atau perubahan batas territorial negara yang ditetapkan dengan undang – undang, rencana tata ruang wilayah nasional tersebut ditinjau kembali lebih dari satu kali dalam lima tahun;
d.      Rencana tata ruang wilayah nasional diatur dengan peraturan pemerintah.

No comments:

Post a Comment